BAB II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian
Koperasi
Secara harafiah Koperasi berasal
dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
·
Co yang berarti bersama
·
Operation yang
berarti bekerja
Jadi
koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut
koperasi.
Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
·
Merupakan
perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan
tujuan yang sama.
·
Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
·
Kerugian dan
keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·
Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
·
Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
·
Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi
anggota.
Berikut ini definisi – definisi
mengenai Koperasi :
·
Definisi ILO (Intenational Labour Office)
“Cooperative defined as an association of person
usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a
common economic end through the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang
(biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu
tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari
kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur
unsur berikut :
1. Kumpulan orang orang
2. Bersifat sukarela
3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4. Organisasi usaha yang dikendalikan
secara demokratis
5. Kontribusi modal yang adil
6. Menanggung kerugian bersama dan
menerima keuntungan secara adil.
·
Defin isi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
·
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun
definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992).
Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai
berikut: “There is no single definiton (for cooperative) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton
of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together
in pursuit of a common economic objective. Di sini, Dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·
Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi
lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung
koperasi. Beliau mengatakan: “Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.”
·
Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
·
Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan
atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan koperasi ini,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
·
Koperasi
adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai
badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci
dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
·
Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti
bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun
1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk
organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum
koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa
anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip
koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
·
Koperasi
Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi
Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha
koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada
masyarakat umum.
·
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas
ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa
kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah
dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa
keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan
berkoperasi.
2.TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk: “Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·
Prinsip
Munker
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
·
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
Prinsip
Rochdale
Prinsip
–prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga atas
modal dibatasi
·
Pembagian
SHU
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
·
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
·
Pembelian
barang secara tunai
·
Harga jual
sama dengan harga pasar setempat
·
Mutu barang
baik,timbangan dan ukurannya benar
·
Pemberian
bunga atas modal dibatasi
·
Keuntungan
dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
·
Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
·
Keanggotaan
terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik
Prinsip
Fredrich William Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja
terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya
kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang
diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk
membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
·
Membeli
saham untuk menjadi anggota
·
Mengumpulkan
modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
·
Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
·
Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
·
Menggaji
para pengurus
·
Membagi
keuntungan kepada para anggota
Sedangkan
inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
·
Swadaya
·
Daerah kerja
tiak terbatas
·
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggta terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
ICA
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada
tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi,sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal
menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
·
Sebagian
untuk cadangan
·
Sebagian
untuk masyarakat
·
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,nasional,maupun
internasional
Prinsip – prinsip Koperasi di
Indonesia
Menurut UU No.12 tahun 1967 Terdapat 4 undang-undang menyangkut
perkoperasian yaitu:
·
UU No.79
Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
·
UU No.14
Tahun 1965
·
UU No.12
Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
·
UU No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian
Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah
sebagai berikut:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
·
Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi
yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas terhadap modal terbatas
·
Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang
menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka. Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
·
Keanggotaan
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
·
Seorang
anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam AD/ART koperasi
b. Pengelolaaan dilakukan secara
demokratisPrinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak
suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi
mengandung arti:
·
Pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
·
Anggota
adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal. Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan
pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan
koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
e. Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi
harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan
oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak
lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi
koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai
tujuan.
f. Pendidikan koperasi Inti dari
prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya
manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK
yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
g. Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling
memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil
akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat
“strategi” dalam bisnis.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan -
badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·
fungsi
sosial
·
fungsi
ekonomi
·
fungsi
politik
·
fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
B.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
F.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·
Koperasi
adalah badan usaha
·
Koperasi
adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·
Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·
Koperasi
Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
·
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12
prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
i. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
l. Pendidikan anggota
m.
·
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
h. Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) ,
dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
h.
·
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman
Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
·
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
b. Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada
d. Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus.
e. Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat,regional,maupun internasional.
SHU dibagi 3:
·
Sebagian
untuk cadangan
·
Sebagian
untuk masyarakat
·
Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·
Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967 adalah sebagai berikut.
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jas yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama
antar koperasi
Refrensi :