BAB
III
Organisasi
dan Manajemen
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia :
- Koperasi
Unit Desa
- Koperasi
Sekolah
- Koperasi
Pedagang Besar
1.
Bentuk Organisasi
Berikut
ini adalah beberapa pengertian koperasi :
·
Menurut Hanel
Bentuk organisasi menurut
Hanel adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
v individu (pemilik dan konsumen akhir)
v Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
v Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Organisasi menurut Hanel
digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.Esensialist
Esensialist
Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2.Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah
modern dalam ekonomi
koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi
–organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis
koperasi didekatkan
dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud
mewujudkan tujuan –tujuan
umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan
secara bersama-sama
bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang
otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk
menjang para anggotanya
sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
·
Menurut Ropke
Bentuk organisasi menurut Ropke
adalah kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
guna untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi :
v Anggota Koperasi
v Badan Usaha Koperasi
v Organisasi Koperasi
·
Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Sub sistem koperasi :
Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o
Penetapan Anggaran Dasar
o
Kebijaksanaan Umum (Manajemen,Organisasi,&Usaha)
o
Pemilihan, Pengangkatan & Pemberhentian Pengurus
o
Rencana Kerja Rencana Budget dan Pendapatan serta
Pengesahan Laporan Keuangan
o
Pengesahan Pertanggung Jawaban
o
Pembagian SHU
o
Penggabungan, Pendirian, dan Peleburan
2.
Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
[Pengurus]
seseorang yang bertugas:
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat
Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran
koperasi
·
Pengelola
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh
pengurus.
·
Pengawas
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
o
Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
o
Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pola Manajemen
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar