My playlist

Rabu, 17 Oktober 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi


BAB 4         
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
§  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
§  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
§  Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
 5. Keterbatasan Teori Perusahaan
§  Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
§  Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
§  Kritikan atas tanggung jawab sosial.

6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
§  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§  Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.

7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :



§  Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
§  Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
§  Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
§  SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

Organisasi dan Manajemen


BAB III
Organisasi dan Manajemen
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia :
-       Koperasi Unit Desa
-       Koperasi Sekolah
-       Koperasi Pedagang Besar

1. Bentuk Organisasi
Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi :
·                Menurut Hanel
Bentuk organisasi menurut Hanel adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi :
v   individu (pemilik dan konsumen akhir)
v   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
v   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Organisasi menurut Hanel digolongkan menjadi 2, yaitu :
1.Esensialist
 Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

2.Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi
koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan
dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan
umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama
bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya
sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

·           Menurut Ropke
Bentuk organisasi menurut Ropke adalah kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) guna untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi). Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi :
v  Anggota Koperasi
v  Badan Usaha Koperasi
v  Organisasi Koperasi


·         Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Sub sistem koperasi :

Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o   Penetapan Anggaran Dasar
o   Kebijaksanaan Umum (Manajemen,Organisasi,&Usaha)
o   Pemilihan, Pengangkatan & Pemberhentian Pengurus
o   Rencana Kerja Rencana Budget dan Pendapatan serta Pengesahan Laporan Keuangan
o   Pengesahan Pertanggung Jawaban
o   Pembagian SHU
o   Penggabungan, Pendirian, dan Peleburan

2. Hirarki Tanggung Jawab
·         Pengurus
[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
·         Pengelola
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·      Pengawas
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
o   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
o   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



3. Pola Manajemen
·      Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·      Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·      Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·      Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

Sumber :

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi



BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1.   Pengertian Koperasi
Secara harafiah Koperasi berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
·         Co yang berarti bersama
·         Operation yang berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. 

Pengertian – pengertian pokok tentang Koperasi :
·    Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
·    Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
·    Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
·    Pengawasan dilakukan oleh anggota.
·    Mempunyai sifat saling tolong menolong.
·    Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Berikut ini definisi – definisi mengenai Koperasi :
·          
Definisi ILO (Intenational Labour Office)
“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking 
Koperasi didefinisikan sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
1.    Kumpulan orang orang
2.    Bersifat sukarela
3.    Mempunyai tujuan ekonomi bersama
4.    Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
5.    Kontribusi modal yang adil
6.    Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.


·         Defin isi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

·         Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M. Taufiq, 1992). Kendati demikian, Dooren masih tetap memberikan definisi koperasi sebagai berikut: “There is no single definiton (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an associaton of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Di sini, Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

·         Definisi Mohammad Hatta
Bapak Koperasi Indonesia ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tapi jelas, padat, dan ada satu visi dan misi yang dikandung koperasi. Beliau mengatakan: “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan semua buat seorang’.

·         Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.

·         Definisi Uu No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Berdasarkan batasan koperasi ini, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut:
·         Koperasi adalah badan usaha (business enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.

·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hai ini, UU No. 25 tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
·         Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.

·         Koperasi Indonesia adalah “gerakan ekonomi rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.

·         Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

2.TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”. Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
·         Prinsip Munker
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian SHU
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
·         Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
·         Pembelian barang secara tunai
·         Harga jual sama dengan harga pasar setempat
·         Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
·         Pemberian bunga atas modal dibatasi
·         Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
·         Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
·         Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik

Prinsip Fredrich William Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Herman Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
·         Membeli saham untuk menjadi anggota
·         Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
·         Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
·         Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
·         Menggaji para pengurus
·         Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
·         Swadaya
·         Daerah kerja tiak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggta terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
SHU dibagi tiga:
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional

Prinsip – prinsip Koperasi di Indonesia
Menurut UU No.12 tahun 1967 Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
·         UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
·         UU No.14 Tahun 1965
·         UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
·         UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian

 Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi
Terdapat  5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokratis
·         Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas terhadap modal terbatas
·         Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
·         Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
·         Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
b.    Pengelolaaan dilakukan secara demokratisPrinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
·         Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
·         Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
e.    Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
f.     Pendidikan koperasi Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
g.    Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·         fungsi sosial
·         fungsi ekonomi
·         fungsi politik
·         fungsi etika

A.   Definisi Koperasi menurut ILO Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B.   Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.


C.   Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.   Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.   Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F.    Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
·         Koperasi adalah badan usaha
·         Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
·         Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
·         Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
·         Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi 
·         Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
a.    Keanggotaan bersifat sukarela
b.    Keanggotaan terbuka
c.    Pengembangan anggota
d.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.    Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f.     Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.      Perkumpulan dengan sukarela
j.      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.    Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.      Pendidikan anggota
m.   
·         Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
a.    Pengawasan secara demokratis
b.    Keanggotaan yang terbuka
c.    Bunga atas modal dibatasi
d.    Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.     Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h.    Netral terhadap politik dan agama

·         Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.    Swadaya
b.    Daerah kerja terbatas
c.    SHU untuk cadangan
d.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.     Usaha hanya kepada anggota
g.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
h.     
·         Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
a.    Swadaya
b.    Daerah kerja tak terbatas
c.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.    Tanggung jawab anggota terbatas
e.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
a.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
b.    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
c.    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
d.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
e.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat,regional,maupun internasional.
SHU dibagi 3:
·         Sebagian untuk cadangan
·         Sebagian untuk masyarakat
·         Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
·         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi

Refrensi :