BAB 12
PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Pengertian Konsumen
Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Menurut Hornby :
“ Konsumen (consumer) adalah seseorang yang
membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang
membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang
yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang
menggunakan barang atau jasa.”
B. Azas dan Tujuan
Azas Konsumen
- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan
secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan
konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah :
o
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
o Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
o Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen,
o Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
o Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
o
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang
Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
o
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
o Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau
jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
o Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
o Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
o Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut;
o Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
o Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
o Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
o
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
o
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
o Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
o Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
o
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
D. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak Pelaku dalam Pasal 6 UUPK adalah :
o
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
o Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad
tidak baik;
o Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum
sengketa konsumen;
o Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
o
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pasal 7 UUPK
adalah :
o
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya;
o Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
o Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
o Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
o Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang
dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
o Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
o
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
E. Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau
memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
o
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan
standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
o Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
o Tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
o Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan
dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut;
o Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
o Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
o
Tidak memasang label atau membuat penjelasan
barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah :
o
barang tersebut telah memenuhi atau memiliki
potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
o barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
o barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu. dibuat oleh perusahaan yang mempunyai
sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
o barang atau jasa tersebut tersedia.
o tidak mengandung cacat tersembunyi.
o kelengkapan dari barang tertentu.
o berasal dari daerah tertentu.
o secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
o menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau
efek sampingan
o tanpa keterangan yang lengkap.
o
menawarkan sesuatu yang mengandung janji
yang belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral /
lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan
melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen,
antara lain :
o
menyatakan barang atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
o Tidak mengandung cacat tersembunyi.
o Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud
menjual barang lain.
o
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu
atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang
memproduksi iklan , misalnya :
o
mengelabui konsumen mengenai kualitas,
kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan
waktu penerimaan barang jasa.
o Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
o Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau
jasa.
o Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang atau jasa.
o Mengeksploitasi kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau
persetujuan yang bersangkutan.
o
Melanggar etika atau ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai periklanan.
F. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Pelaku
Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/
atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi. Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
G. Sanksi
Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
1) Pengembalian uang atau
2)
Penggantian barang atau
3)
Perawatan kesehatan, dan/atau
4) Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7
hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan :
A. Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal
8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
B. Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal
11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Sumber :
gan keren abis blognyaa
BalasHapusblognya keren sih ada musiknye udah itu kratif..
BalasHapusada tpnya nih punulisan dihalaman blog msh pd keluar dr pembatas cacad abis bener2 pemula..
gue suka ama musiknya.. blognya kurang tertarik..