INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
1. Investasi
Investasi
atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh
perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar
negeri. Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan
pertimbangan investor dalam menanamkan modalnya, antara lain :
a.
faktor
Sumber Daya Alam,
b. faktor Sumber Daya Manusia,
c.
faktor
stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha,
d. faktor kebijakan pemerintah,
e.
faktor
kemudahan dalam peizinan.
2. Penanaman
Modal Dalam Negeri
Penanaman
modal dalam negri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
di dalam negara republik indonesia dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah
perseorangan warga negara Indonesia,
badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan
penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen
pendukung permohonan:
a) Bukti diri pemohon
b) Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya
untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
c) Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan
Usaha Koperasi; atau
d) Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP)
untuk Perorangan.
e) Surat Kuasa dari yang berhak apabila
penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
f) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) pemohon.
g) Uraian Rencana Kegiatan :
Uraian
Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta
mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
·
Uraian
kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
·
Persyaratan
dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti
yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis
Pelaksanaan
Penanaman Modal :
a) Khusus sektor pertambangan yang
merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan
sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
b) Khusus untuk bidang usaha industri
pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari
kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang
diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat. Bagi bidang usaha yang
dipersyaratkan kemitraan :
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai
kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan
alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan
kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha
kecil. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan
Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan
saham. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa
yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1995.
Proses
pengurusan:
·
Pemeriksaan
dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
·
Pengajuan
dan monitor permohonan
·
Persetujuan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
·
Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
·
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
·
NPWP – Nomor
Pokok Wajib Pajak
·
Pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi
·
SPPKP –
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
·
TDP – Tanda
Daftar Perusahaan Penanaman Modal
3. Penanaman
Modal Asing
PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor
1 Tahun 1967, UU Nomor 11 Tahun 1970 Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan –
ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 : Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah Alat pembayaran luar
negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan
persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
PENANAMAN MODAL ASING DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di
Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun
1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke
parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan
tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi
undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama
kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan
Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut
pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960.
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan
bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta
menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut
dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967
terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai
undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun
1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari
1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor
11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah
mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua
BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun
1986.
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres
Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987
demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan
diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama
dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran
terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya.
Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di
Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan
Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989 Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan
dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai
penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini
adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994
ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari
perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang
sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah
mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu
disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan
menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi
penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga)
tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan
perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96
Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah
dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir
diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar
menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman
modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan
memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor.
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal
asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian
hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para
investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari
masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim
yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di
Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai
penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era
globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima
terhadap modal asing (equal treatment).
Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum
sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim
yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
HUKUM
INVESTASI NASIONAL
Pemerintah
sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan
laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus
mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan
investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama
bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan
atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan
penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan
Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan
diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun
asing.
Untuk sementara
waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi
investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan
ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah sebagaimana
dinyatakan dalam Pernyataan Investasi ini
KEBEBASAN
UNTUK BERINVESTASI
Investor
diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali
pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam "Negatif List". Tidak pembatasan atas ukuran investasi,
sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau
untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan
modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam "Negatif List".
BENTUK
PERUSAHAAN
Perizinan
industri masih diperlukan berdasar pada prinsip-prinsip kewajaran, mekanisme
yang sederhana, prosedur yang transparan dan cepat. Prosedur untuk pendirian
perusahaan dan badan usaha masih sebagai izin pendirian pendiriannya.
Referensi :