Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
Materi
yang dibahas pada kesempatan ini dimulai dari definisi sampai dengan deskripsi
tiap-tiap pos dalam struktur APBN. Masukan dari para pembaca sangat diharapkan
demi keluasan bahasan serta tingkat validitas keilmuannya. Semoga bermanfaat.
Definisi APBN:
Adalah suatu daftar atau penjelasan
terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu satu
tahun yang ditetapkan dengan Undang-undang, serta dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Masa berlaku APBN :
APBN Indonesia mulai tahun 2000
ditetapkan berlaku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang
sedang berjalan. Sebelum tahun 2000 APBN berlaku mulai 1 April
sampai dengan 30 Maret tahun berikutnya.
Fungsi APBN:
Fungsi Alokasi
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Berkaitan dengan penggunaan sumber-sumber penerimaan negara untuk membiayai belanja negara.
Fungsi
Distribusi
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berkaitan dengan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Pemerataan kesejahteraan dapat terwujud jika pemanfaatan penerimaan negara dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi
Stabilitas
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Berkaitan dengan pengaturan perekonomian nasional agar tetap seimbang, yaitu permintaan agregat (keseluruhan) sama dengan penawaran agregat. APBN bagi pemerintah sebagai instrumen pengendali perekonomian, baik dalam kondisi perekonomian yang stabil, depresi ataupun inflasi.
Tujuan penyusunan APBN
- Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat
- Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah
- Membantu pemeritah mencapai tujuan kebijakan fiskal
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja negara
- Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik.
Proses penyusunan APBN
Pemerintah
(Presiden dibantu para menteri, terutama Menteri Keuangan) menyusun RABPN
berdasarkan asumsi-asumsi, yaitu tentang :
- Kondisi ekonomi makro seperti Produk Domestik Bruto (PDB) menurut harga yang berlaku
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Nilai tukar rupiah
- Rata-rata suku bunga SBI 3 bulan
- Harga minyak internasional
- Serta produksi minyak dalam negeri
Dalam
menyusun RAPBN digunakan azas kemandirian, azas penghematan, azas penajaman
prioritas pembangunan.
RAPBN
oleh pemerintah diajukan ke DPR dan dilakukan pembahasan dengan melakukan
koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sesuai bidang masing-masing.
Jika telah disetujui, DPR akan mengesahkan RAPBN menjadi APBN. Hak DPR untuk
menetapkan anggaran negara disebtut Hak Budget. Namun jika tidak ditemukan
kesepakatan tentang RAPBN, DPR menetapkan APBN tahun lalu sebagai APBN tahun
berjalan.
Struktur APBN :
A. PENDAPATAN NEGARA dan HIBAH, terdiri :
Penerimaan Dalam Negeri, terdiri :
Penerimaan Pajak, meliputi :
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri
- Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), meliputi :
- Penerimaan Sumber daya Alam
- Pendapatan Bagian Laba BUMN
- Pendapatan Negara Bukan Pajak lainnya
- Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)
Hibah
B. BELANJA NEGARA, terdiri :
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi :
- Belanja Pegawai
- Belanja Barang
- Belanja Modal
- Belanja Bunga dan Pinjaman
- Subsidi (subsidi energi dan subsidi nonenergi)
- Belanja Hibah
- Belanja Bantuan Sosial
- Belanja lain-lain
Transfer ke Daerah, meliputi :
- Dana p\Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus)
- Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
C. KESEIMBANGAN PRIMER
D. SURPLUS/DEFISIT ANGGARAN
E. PEMBIAYAAN, terdiri :
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi :
- Perbankan Dalam Negeri
- Nonperbankan Dalam Negeri
Pembiayaan Luar Negeri Netto,
terdiri :
- Penarikan pinjaman luar negeri bruto, (pinjaman program, Pinjaman proyek)
- Penerusan pinjaman
- Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri
Deskripsi per pos.
Sumber Pendapatan/Penerimaan
Pemerintah Pusat :
Sebagaimana struktur APBN di atas,
maka sumber pendapatan negara dapat diuraikan sebagai berikut :
Penerimaan Dalam Negeri, berasal
dari :
- Penerimaan Pajak.
Penerimaan pajak yang masuk pos
penerimaan pemerintah pusat, meliputi :
Pajak Dalam Negeri, (PPh, PPN,
PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, dan pajak lain.
Pajak Perdagangan Internasional,
(penerimaan bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penerimaan sumber daya alamyang
merupakan hasil pengelolaan kekayaan alam
Penerimaan atas laba BUMN, sesuai
dengan besarnya kepemilikan saham BUMN
PNBP lain, seperti pungutan yang
dikelola Kementrian atau lembaga yang berhubungan dengan pelayanan umum
Hibah
Adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta
pihak swasta luar negeri dan pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar
kembali dan tidak mengikat, tidak secara terus-menerus, dan dialokasikan untuk
kegiatan tertentu sesuai Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding).
PENGELUARAN/BELANJA NEGARA
Pengeluaran Pemerintah Pusat, terdiri :
Belanja Pegawai, (PNS, TNI, POLRI, Pensiunan)
Belanja Barang, dialokasikan untuk ;
- Mempertahankan fungsi pelayanan publik
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas,pemeliharaan aset negara
- Mendukung kegiatan pemerintahan
Belanja Modal
Yaitu belanja yang digunakan untuk
membiayai pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan, mesin, gedung,
jaringan, dan sarana fisik lain
Pembayaran Bunga Utang
Pembayaran utang dalam negeri
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembayaran utang luar negeri
bersumber dari pinjaman bilateral, multilateral, fasilitas kredit eskpor, dan
pinjaman lain.
Belanja Subsidi
Digunakan untuk menjaga stabilitas
harga, membantu masyarakat kurang mampu, membantu usaha skala mikro dan
menengah, BUMN , membantu BUMN yang melaksanakan pelayanan umum
Belanja Hibah
Merupakan transfer uang, barang,
jasa yang bersifat tidak wajib kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, negara
lain, atau organisasi internasional
Bantuan Sosial
Diberikan dalam bentuk transfer uang
atau barang kepada masyarakat melalui lembaga nirlaba (sosial) untuk melindungi
resiko sosial.
Belanja Daerah
Dana Perimbangan, meliputi :
- Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana bagian daerah yang bersumber dari penerimaan daerah, baik pajak maupun sumber daya alam (dalam bentuk prosentase)
- Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu instrumen yang bersifat umum (block grant) guna mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
- Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu instrumen transfer bersifat khusus (specific grant) untuk membiayai kebutuhan khusus daerah dan atau nasional
Dana Otonomi Khusus dan Dana
Penyesuaian
Dana Otonomi Khusus diberikan kepada
daerah-daerah yang masih tertinggal untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, dll
Dana Penyesuaian, diberikan kepada
daerah yang menerima DAU lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar