BAB 3
Hukum Perdata
1.
Hukum Perdata yg Berlaku di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
2. Sejarah Singkat Hukum
Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah
kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut
sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon
sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu
itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia
yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code
Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5
Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun
itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK).
Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van
Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van
Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum
berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van
Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J.
Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata
Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda
banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam
kodifikasi KUH Perdata Indonesia.
Kodifikasi KUH Perdata (BW)
Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai
berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan
kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya
berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh
karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut
3. Pengertian dan Keadaan
Hukum di Indonesia
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara
perorangan dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum
Privat Materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab darikeanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab darikeanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
·
Faktor Ethnis, disebabkan
keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri
dari beberapa suku bangsa.
·
Faktor Hostia Yuridis, yang dapat kita lihat, yang pada
pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
ü Golongan Eropa dan yang
dipersamakan.
ü Golongan Bumi Putera ( pribumi /
Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
ü Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina,
India, Arab )
4.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku
I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya
diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar