My playlist

Jumat, 21 Juni 2013

softskill (Aspek Hukum Dalam Ekonomi#)



BAB 2
Subyek dan Objek Hukum

1. Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu:

1.Manusia
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
  • Setiap orang adalah subyek hukum (rechtpersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban tetapi tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
  • Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum(rechtsbekwaamheid) tidak selalu berwenang untuk mlakukan perbuatan hukum(rechtbevoegheid).
  • Rechtbekwaamheid adalah syarat umum sedangkan rechtbevoegheid adalah syarat khusus untuk melakukan perbuatan hukum.
  • Manusia sebagai pedukung hak dan kewajiban mulai sejak ahir dan baru berakhir apabila meninggal dunia.
2.Badan Hukum

Badan Hukum adalah orang yg diciptakan oleh hukum .

syarat-syarat badan hukum

  •  ada kekayaan yang terpisahkan
  •  mempunyai tujuan tertentu 
  • mempunyai kepentingan sendiri 
  • ada organisasi yang teratur
badan hukum dapat pula dibedakan 2 jenis yaitu:
  • badan hukum publik
  • badan hukum privat
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

1. Benda Bergerak
a. Benda Bergerak Karena Sifatnya:
contoh: Benda yang dapat dipindahkan : Meja, Kursi
Benda Bergerak Sendiri: Ternak
b. Benda yg bergerak karena ketentuan Undang-undang

2. Benda Tidak Bergerak
Benda Bergerak Karena Sifatnya : Pohon dan Tanah
Benda Tidak Bergera Karena Tujuannya: Mesin Pabrik
Benda Tidak Bergerak Karena Ketentuan Undang-Undang

3. Hak Kebendaan yg Bersifat Memberi Jaminan
Macam-macam Pelunasan Utang

1. Perlunasan Hutang Dengan Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP : Segala Kebendaan debitor baik yg ada maupun yg tdk ada, baik bergerak maupun tidak bergerak .merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yg dibuatnya

Persyaratan Jaminan Umum
1.Benda Tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain
2. Pelunasan Hutang dengan Jaminan Khusus
Merupakan Hak khusu bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fudisia

sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar