BAB 2
Subyek dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah orang pembawa
hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh
dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum
Subjek hukum terdiri dari 2
yaitu:
1.Manusia
Manusia sebagai subjek hukum
telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
- Setiap orang adalah subyek hukum (rechtpersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban tetapi tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
- Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum(rechtsbekwaamheid) tidak selalu berwenang untuk mlakukan perbuatan hukum(rechtbevoegheid).
- Rechtbekwaamheid adalah syarat umum sedangkan rechtbevoegheid adalah syarat khusus untuk melakukan perbuatan hukum.
- Manusia sebagai pedukung hak dan kewajiban mulai sejak ahir dan baru berakhir apabila meninggal dunia.
2.Badan Hukum
Badan Hukum adalah orang yg
diciptakan oleh hukum .
syarat-syarat badan hukum
- ada kekayaan yang terpisahkan
- mempunyai tujuan tertentu
- mempunyai kepentingan sendiri
- ada organisasi yang teratur
badan hukum dapat pula dibedakan
2 jenis yaitu:
- badan hukum publik
- badan hukum privat
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
1. Benda Bergerak
a. Benda Bergerak Karena Sifatnya:
contoh: Benda yang dapat
dipindahkan : Meja, Kursi
Benda Bergerak Sendiri: Ternak
b. Benda yg bergerak karena
ketentuan Undang-undang
2. Benda Tidak Bergerak
Benda Bergerak Karena Sifatnya :
Pohon dan Tanah
Benda Tidak Bergera Karena
Tujuannya: Mesin Pabrik
Benda Tidak Bergerak Karena
Ketentuan Undang-Undang
3. Hak Kebendaan yg
Bersifat Memberi Jaminan
Macam-macam Pelunasan Utang
1. Perlunasan Hutang Dengan Jaminan Umum
Pasal 1131 KUHP : Segala
Kebendaan debitor baik yg ada maupun yg tdk ada, baik bergerak maupun tidak
bergerak .merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yg dibuatnya
Persyaratan Jaminan Umum
1.Benda Tersebut bersifat
ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
2.Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain
2. Pelunasan Hutang dengan
Jaminan Khusus
Merupakan Hak khusu bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan dan fudisia
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar