KODE PERILAKU
PROFESIONAL
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut. Kode perilaku profesional terdiri dari : Prinsip
– prinsip, peraturan etika, interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
PRINSIP – PRINSIP
ETIKA IFAC, AICPA & IAI
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut
:
a)
Integritas
Seorang
akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam
hubungan profesional dan bisnis
b)
Objektivitas
Seorang
akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan,
atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis
c)
Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang
akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa
menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar
teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d)
Kerahasiaan
Seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat
dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)
Perilaku Profesional
Seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Prinsip
– prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
b.
Kepentingan Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.
Objectivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam
praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.
Due Care
Seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Berikut
adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah
ditentukan ketetapannya :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi
anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat
integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang
telah menjadi tanggung jawabnya.
4.
Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi
menjadi 2 fase yang terpisah:
a.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
6.
Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib
menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang- undangan yang relevan.
ATURAN DAN
INTERPRETASI ETIKA
Aturan
Etika :
·
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
·
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggungjawab kepada Klien
·
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi
Etika :
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada sebuahkomunitas
sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas
tersebut.
Baik itu komunitas dalam bentuknya
sebagai
sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak ada etika
yang universal.
Contoh Kasus Etika
Profesi Dalam Akuntansi Penggelapan Pajak Asian Agri Canggih dan Terencana
Direktur
Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengakui penggelapan pajak yang dilakukan Asian
Agri Group tergolong paling canggih di Indonesia. Butuh waktu sekitar tujuh
tahun untuk mengungkap kasus ini.
Dia
menceritakan kasus ini bermula dari adanya laporan penghindaran pembayaran
pajak oleh 14 perusahaan di bawah Asian Agri Group kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada 2006. KPK kemudian melimpahkan bukti permulaan kepada Menteri
Keuangan yang lalu diserahkan ke Ditjen Pajak pada Januari 2007.
Ditjen
Pajak lalu memulai proses penyidikan dengan memeriksa buku laporan keuangan
2002-2005 yang menyangkut 14 perusahaan tersebut. Dari hasil penyidikan Ditjen
Pajak, praktik penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri cukup canggih,
sitematis, dan terencana. “Mereka bahkan punya unit khusus yang mengatur
penggelapan pajak ini,” kata Fuad saat memberikan keterangan kepada pers di
Jakarta, Kamis (9/1).
Menurut
dia, adanya unit khusus tersebut membuktikan kalau penggelapan pajak yang
mereka lakukan tergolong pidana. Nilai denda yang dijatuhkan kepada Asian Agri
sebesar Rp 2,5 triliun dan sanksi administratif Rp 1,9 triliun.
“Kita
apresiasi dengan MA (Mahkamah Agung) yang telah bekerja transparan dengan
keputusan yang sesuai,” ujar Fuad.
Kejaksaan
Agung bersama Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK), Kementerian BUMN, dan Kementerian Luar Negeri membentuk tim khusus
untuk melakukan eksekusi aset-aset Asian Agri. Tim tersebut bahkan sudah
menelusuri aset-aset milik Asian Agri hingga ke London, Inggris.
Di
sana, tim menemukan aset senilai Rp 4,3 triliun yang sudah diagunkan ke Credit
Suisse. Fuad Rahmany menyayangkan langkah yang dilakukan bank tersebut, karena
menerima agunan dari perusahaan yang sedang bersengketa hukum. “Tapi seharusnya
itu bisa dieksekusi, biar masyarakat internasional tahu reputasi bank itu
seperti apa,” tuturnya.
Dari
kasus ini Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany melanggar kode etik Tanggung Jawab
Profesi, karena telah menggelapkan pembayaran pajak dan memanipulasi laporan
keuangan untuk menunjukkan seolah-olah Asian Agri Group telah membayar pajak
dengan baik. Hal ini terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain.
Hal ini buah dari sebuah ketidakjujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis
yang tidak etis yang berakibat kerugian pada negara dan sebuah kehancuran yang
menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan
tuntutan hukum.
Selain
itu mereka melanggar kode etik sikap profesionalismenya sebagai akuntan
independen, karena menggelapkan dan memalsukan dokumen-dokumen penting yang
berkaitan dengan canggih, sitematis, dan terencana.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar