My playlist

Minggu, 30 November 2014

Catatan Pertanyaan dan Jawaban Tugas Kelompok Softskill Etika Profesi Akuntansi

1.      Afrika Nur Dwiyana : Apa upaya pemerintah untuk mencegah pelanggaran etika profesi pada kasus ini?       
Upaya dari pemerintah adalah dengan menerapkan UU UU No 5 Tahun 2011. Ketentuan pidana dalam UU No 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik adalah untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan/atau kecurangan yang dilakukan akuntan publik, ataupun pihak terasosiasi dalam memberikan jasa akuntan publik. 
Dengan adanya ketentuan itu diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pekerjaan akuntan publik, termasuk opini atau pernyataan pendapat Akuntan Publik dalam mengevaluasi secara akurat realitas laporan atau informasi keuangan suatu entitas.
Pencatuman aturan pidana dalam UU Akuntan Publik dianggap sebagai upaya tepat bagi akuntan publik maupun pihak terasosiasi yang dengan sengaja memanipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kerja yang berkaitan dengan jasa asuransi yang diberikan akuntan publik.
Regulasi yang baik bagi profesi akuntan publik tentunya akan memberikan dampak yang positif dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap profesi akuntan publik. Sebaliknya, regulasi yang lemah justru akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.
Adanya aturan pidana bagi pelaku tindak pidana dalam UU Akuntan Publik, tentunya akan memberikan pengaruh yang positif bagi akuntan publik karena akan mendorongnya untuk bertindak lebih profesional dan independen dalam menjalankan profesinya yang sangat penting dan mulia ini.

2.      Rendi Agus : Siapa saja yang dirugikan dalam kasus ini?
- Bank yang memberi kredit tersebut karena kredit tersebut tidak terlunasi.
- Masyarakat. Karena merusak kepercayaan masyarakat yang telah diberikan
- Rekan Seprofesi dalam satu kantor. Karena walaupun yang melakukan penyimpangan dalam satu kantor tersebut hanya satu orang tapi akan merusak citra (nama baik) rekan rekannya di kantor yang bersangkutan.

3.      Luna Annisa : Bagaimana meminimalisir agar tidak terjadi pelanggaran pada kasus ini?
Dalam kasus ini,
pihak-pihak yang dirugikan kembali lagi pada etika masing-masing yang mengacu pada moral yang dijaga sesuai dengan prinsip kode etik yang ada agar kasus serupa tidak terjadi kembali.

4.      Perbedaan etika profesi akuntansi dan perbankan. Berikanlah contoh kasusnya!

Etika Profesi Akuntansi membahas perilaku perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi profesi akuntan. Sedangkan, Etika Profesi Perbankan membahas perbuatan baik dan buruk dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi segala profesi yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi:

Kasus KAP Anderson dan Enron

Kasus KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

Contoh Kasus Etika Profesi Perbankan:

Di Indonesia nama Bank BCA dan Bank Madiri sudahlah tidak asing lagi. Kedua bank ini selalu bersaing dalam hal oerebutan dana murah alias tabungan. Tidak heran, penawaran berbagai marketing produk tabungan di panggung iklan bak jamur pada musim hujan, baik di media cetak ataupun di media elektronik dan papan-papan reklame. Ini semua dilakukan bank untuk menjaring nasabah dan juga untuk menjaga brand awareness akan produk tabungan.

Yang dilakukan bank-bank untuk nasabahnya tidak berhenti sampai disitu. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bankpun melancarkan strategi dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap dalam menangani keluhan-keluhan para staf bank kepada nasabahnya hingga kemudahan yang dikemas dan berbau teknologi informasi agar nasabah dapat melakukan transaksi serba cepat, ringkas nyaman dan yang paling utama adalah aman.

Dan hasilnya, para nasabah setidaknya selalu melakukan transaksi secara rutin atau akan menggunakan produk-produk lain dari bank yang sama. Dan yang paling penting para nasabah tersebut tidak akan pindah ke tabungan bank lain meski ditawari fitur dan fasilitas yang lebih baik, bahkan para nasabah akam merekomendasikan tabungannnya pada rekan, saudara atau orang lain. Artinya, bila perilaku nasabah sudah seperti ini, giliran bank tersebut yang menjadi raja tabungan diantara bank-bank lain. Dan ini adalah hasil secara kualitatif.


Dari contoh diatas telah tergambar berbagai persaingan yang terjadi didunia perbankan di Indonesia. Tapi persaingan antara 2 bank besar tersebut di Indonesia sangatlah sesuai dengan etika bank. Karena,mereka mempromosikan produk dan jasa bank mereka dengan cara mengiklankan keunggulan produk mereka dan bukan saling menjatuhkan. Inilah yang paling terpenting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar