BAB 3
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1.
Bentuk
yuridis perusahaan
Ø Perusahaan Perseorangan (Sole
Proprietorship) Oleh : Dian Arief WahyudiPendahuluan
:Salah satu jenis perusahaan adalah perusahaan Perseorangan. Perusahaan
perseorangan adalah (media indonesia)
Ø firma adalah (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering
juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian
perusahaan.
Ø perseroan komanditer adalah (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun
persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri. (wikipedia)
Ø Perseroan terbatas adalah perusahaan
yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848
PT diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi
Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka
dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur
bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik,
azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan
akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip
Tata kelola perseroan yang baik.
minimal
2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri wajib mengambil bagian
saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT
adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri
ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu
PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing
Direksi – menjalankan pengurusan
perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud tujuan
perseroan
Komisaris – sebagai
pengawas atas kebijakan perseroan
RUPS – Rapat umum pemegang saham
Ø BUMN adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat
pula berupa perusahaan
nirlaba yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi
perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak
tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
Negara BUMN.
Ø koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan,
dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus
diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara
umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan,
volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect)
terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari
variabel-variabel yang di sajikan. Dengan
demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu
alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
2. lembaga keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
3. kerjasama,penggabungan dan ekspansi
Ø Trust
Ø Kartel
Ø Merger
Ø Holding company
Ø Concern
Ø Corner dan ring
Ø Syndicat
Ø Joint venture
Ø Production sharing
Ø Waralaba ( franchise )
Alasan
Penggabungan Perusahaan :
·
Karena,
salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
·
Karena,
salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
·
Perusaan
tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
·
Karena,
Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
·
Untuk
memperbesar Usahanya
·
Untuk
menutupi kelemahan pada bidang tertentu
·
Salah
satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada
Nasabah)
Inflasi adalah : Peningkatan tingkat
harga umum yang terjadi secara terus menerus.
Bentuk Pengkhususan Perusahaan
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
*
Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu
barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu,
membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja
atau lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi
tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan
antar perushaan contoh:
·
Perusahaan
A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
·
Perusahaan
B khusus memproduksi kabel TV
·
Perusahaan
C khusus memproduk anthena TV
·
Perusahaan
D khusus memproduksi remote TV
Sehingga
dgn adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang
masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
*
Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan
maksud menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya
yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :
1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh
: Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia,
venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
*
Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak
perusahaan
Contoh
: Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
1. Anak Usahanya bergerak dibidang
perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya
didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan
terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.
*
Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara
bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian
Joint Venture :
1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
*Pengkonsentrasian
Perusahaan
1.
Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang
berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel
adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian
bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel
dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi
untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi
penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk
membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk
penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari
sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu
perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal
melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat
dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah
untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian
untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana
pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di
negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa
perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para
anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam
daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.
Consolidation / Konsolidasi adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2.
Merger Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3.
Aliansi Strategi adalah kerja sama antara dua atau
lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh
;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan
PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan
dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
·
Trust
·
Kartel
·
Merger
·
Holding
company
·
Concern
·
Corner
dan ring
·
Syndicat
·
Joint
venture
·
Production
sharing
·
Waralaba
( franchise )
Alasan Penggabungan Perusahaan
:
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Inflasi
adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi secara terus menerus.
Bentuk Pengkhususan Perusahaan ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
*
Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu produksi suatu
barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi memotong kayu,
membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan menjadi meja
atau lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi
tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja tetapi spesialisasi juga dilakukan
antar perushaan contoh:
·
Perusahaan
A khusus mengerjakan komponen terkecil dr produk TV
·
Perusahaan
B khusus memproduksi kabel TV
·
Perusahaan
C khusus memproduk anthena TV
·
Perusahaan
D khusus memproduksi remote TV
Sehingga
dgn adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih trampil pada bidang
masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
*
Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para pemasok barang dengan
maksud menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya
yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :
1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh
: Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country ) -> indonesia,
venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
*
Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki lbeih dari 2 anak
perusahaan
Contoh
: Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak perusahaan sbb:
1. Anak Usahanya bergerak dibidang
perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya
didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan Suatu Holding Company juga akan
terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.
*
Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang menyetorkan modal secara
bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu.
Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian
Joint Venture :
1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
(ismawanto.2007.ekonomi jilid 3. surakarta: CV
gema ilmu )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar